Jokowi Siapkan Peraturan
Lindungi Lahan Gambut
REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI- --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana blusukan ke lahan gambut
yang berada di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (27/11).
Usai meninjau hutan gambut, Presiden
menyatakan komitmennya untuk melindungi hutan Indonesia. Menurut Jokowi,
pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk melindungi lahan gambut agar tidak
disalahfungsikan.
"Segera, saya sudah perintahkan
ke menteri kehutanan," ujar sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada
tersebut.
Jokowi menjelaskan, gambut merupakan
bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Apabila terjadi konversi lahan gambut
untuk penggunaan lain, maka bencana yang akan terjadi. Karenanya, kata dia, tak
boleh lagi ada pihak yang membuka lahan gambut untuk ditanami kelapa sawit atau
akasia. Gambut, kata dia, hanya boleh ditanami pohon yang sesuai dengan
karakteristiknya.
"Kalau gambut dikelola masyarakat
itu biasanya ramah lingkungan. Tetapi kalau diberikan pada perusahaan biasanya
jadi monokultur, ditanami akasia, kelapa sawit. Ini yang sering menyebabkan
masalah ekosistem," ujar Jokowi usai menanam pohon sagu di kebun warga.
Sagu adalah jenis tanaman yang cocok
dibudayakan di lahan gambut. Mayoritas profesi warga di Desa Sungai Tohor
adalah petani sagu.
Menurut mantan gubernur DKI Jakarta
tersebut, ia juga telah menginstruksikan pada menteri kehutanan untuk meninjau
ulang pemberian izin bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Ia
berjanji akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan.
"Saya sudah perintahkan ke
menteri kehutanan, kalau bisa diambil dan lahannya diberikan pada
masyarakat," ujarnya yang didampingi Menteri Kehutanan dan Lingkungan
Hidup Siti Nurbaya.
Sumber :
Tanggapan:
Saya setuju dengan pernyataan Bapak
Presiden Republik Indonesia, komitmen beliau dalam melindungi hutan di
Indonesia, khususnya lahan gambut. Bahkan bapak presiden menginstruksikan pada
menteri kehutanan untuk meninjau ulang pemberian izin bagi perusahaan yang
beroperasi dikawasan hutan. Lahan gambut sangat diperlukan dalam mengurangi
pemanasan global dan memitigasi perubahan iklim.
Fungsi Lahan gambut
biasanya terganggu dapat disebabkan karena perilaku manusia. Manusia yang tidak
bertanggungjawab dan mengeruk keuntungan sebesar – besarnya demi kepentingan
pribadi, yang dapat merusak lahan gambut. Konversi lahan gambut menjadi lahan
kebun sawit, sangat tidak dianjurkan. Indonesia merupakan negara keempat dengan
luas lahan rawa gambut terluas di dunia yaitu sekitar 20 juta ha. Karena itu
ketegasan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangat diperlukan. Kebijakan
yang dibuat seharusnya harus melihat dari berbagai segi kehidupan. Kebijakan
yang dibuat seharusnya tidak membuat persoalan rumah baru bagi orang yang berkecimpung
pada usaha lahan gambut.