Minggu, 30 November 2014

JOKOWI LINDUNGI LAHAN GAMBUT



Jokowi Siapkan Peraturan Lindungi Lahan Gambut
REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI- -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana blusukan ke lahan gambut yang berada di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (27/11).

Usai meninjau hutan gambut, Presiden menyatakan komitmennya untuk melindungi hutan Indonesia. Menurut Jokowi, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk melindungi lahan gambut agar tidak disalahfungsikan.

"Segera, saya sudah perintahkan ke menteri kehutanan," ujar sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada tersebut.

Jokowi menjelaskan, gambut merupakan bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Apabila terjadi konversi lahan gambut untuk penggunaan lain, maka bencana yang akan terjadi. Karenanya, kata dia, tak boleh lagi ada pihak yang membuka lahan gambut untuk ditanami kelapa sawit atau akasia. Gambut, kata dia, hanya boleh ditanami pohon yang sesuai dengan karakteristiknya.

"Kalau gambut dikelola masyarakat itu biasanya ramah lingkungan. Tetapi kalau diberikan pada perusahaan biasanya jadi monokultur, ditanami akasia, kelapa sawit. Ini yang sering menyebabkan masalah ekosistem," ujar Jokowi usai menanam pohon sagu di kebun warga.

Sagu adalah jenis tanaman yang cocok dibudayakan di lahan gambut. Mayoritas profesi warga di Desa Sungai Tohor adalah petani sagu.

Menurut mantan gubernur DKI Jakarta tersebut, ia juga telah menginstruksikan pada menteri kehutanan untuk meninjau ulang pemberian izin bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Ia berjanji akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan. 

"Saya sudah perintahkan ke menteri kehutanan, kalau bisa diambil dan lahannya diberikan pada masyarakat," ujarnya yang didampingi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.

Sumber :



Tanggapan:
Saya setuju dengan pernyataan Bapak Presiden Republik Indonesia, komitmen beliau dalam melindungi hutan di Indonesia, khususnya lahan gambut. Bahkan bapak presiden menginstruksikan pada menteri kehutanan untuk meninjau ulang pemberian izin bagi perusahaan yang beroperasi dikawasan hutan. Lahan gambut sangat diperlukan dalam mengurangi pemanasan global dan memitigasi perubahan iklim.

Fungsi Lahan gambut biasanya terganggu dapat disebabkan karena perilaku manusia. Manusia yang tidak bertanggungjawab dan mengeruk keuntungan sebesar – besarnya demi kepentingan pribadi, yang dapat merusak lahan gambut. Konversi lahan gambut menjadi lahan kebun sawit, sangat tidak dianjurkan. Indonesia merupakan negara keempat dengan luas lahan rawa gambut terluas di dunia yaitu sekitar 20 juta ha. Karena itu ketegasan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sangat diperlukan. Kebijakan yang dibuat seharusnya harus melihat dari berbagai segi kehidupan. Kebijakan yang dibuat seharusnya tidak membuat persoalan rumah baru bagi orang yang berkecimpung pada usaha lahan gambut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar